TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan hendaknya pemerintah tidak mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit di tengah wabah Covid-19. Dia menilai di masa pandemi ini, fokus pemerintah sebaiknya bukan pada penyaluran kredit.
"Karena kalau itu yang dilakukan dalam kondisi wabah Covid-19, maka exposure risiko dari lembaga keuangan khususnya di perbankan itu akan meningkat," kata Piter dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juli 2020.
Jika dipaksakan menyalurkan kredit, kata dia, justru Indonesia akan mendapatkan bahaya baru dengan adanya tambahan risiko yang dialami oleh lembaga keuangan khususnya perbankan.
"Karena saat ini kondisi sektor rill begitu fragile-nya. Jadi bukan timing untuk kita meningkatkan penyaluran kredit," ujarnya.
Jika pemerintah mendesak OJK untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit, maka OJK akan dianggap tidak cukup membantu penanganan dampak wabah Covid-19. OJK, kata dia, menjadi terkesan hanya fokus dalam kebijakan restrukturisasi kredit, tidak mendorong pertumbuhan penyaluran kredit.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso memprediksi pertumbuhan penyaluran kredit perbankan turun menjadi di bawah 3 persen pada Juni 2020. Hal itu terjadi karena aktivitas perekonomian belum bergerak akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk penanganan Covid-19.